Non Litigasi
- Somasi
Kami memberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis atas kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan oleh pihak lain atas hak-hak dan kepentingan klien yang dapat merugikan klien.
- Negosiasi
Kami dapat melakukan upaya-upaya secara maksimal untuk melakukan pendekatan dengan cara-cara persuasif agar tercapai kesepakatan di luar pengadilan yang merupakan bagian dari upaya alternatif penyelesaian suatu permasalahan hukum yang dihadapi klien.
- Legal Advice
Kami memberikan konsultasi dan nasihat hukum baik secara lisan maupun tulisan terhadap permasalahan hukum.
- Legal Drafting
Kami membuatkan, memeriksa dan merevisi serta menyempurnakan draf kontrak dar/atau surat-surat lain yang mempunyai konsekuensi hukum antara klien dengan pihak rekanan atau dengan pihak ketiga lainnya.
- Legal Opinion
Kami memberikan pendapat hukum yang didasarkan pada bukti-bukti yang diajukan dan diserahkan kepada kami, untuk dianalisa
- Legal Investigation
Kami meneliti, menyelidiki, memeriksa dan selanjutnya memberikan pertimbangan hukum mengenai keadaan suatu objek, terutama mengenai status kedudukan dan keabsahan menurut hukum.
- Legal Due Deligion
Kami membuatkan dan memeriksa dengan seksama dari segi hukum terhadap suatu perusahaan atau objek transaksi, untuk memperoleh fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau objek transaksi.
Litigasi
- Melakukan pendampingan dan pembelaan dalam perkara pidana umum maupun khusus, mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di Persidangan.
- Mewakili dan melakukan pembelaan dalam perkara Perdata umum, Perceraian, Tata Usaha Negara, Perburuhan dan lain-lain dalam Persidangan.
- Membuat gugatan, jawaban, replik, duplik, pledoi, dan memeriksa saksi-saksi, menyerahkan bukti-bukti serta kesimpulan dan lain-lain dalam Persidangan.
- Melakukan upaya hukum tingkat Banding, Kasasi, maupun upaya hukum luar biasa / Peninjauan kembali (PK), dan seterusnya.